LABUHANBATU, Demokrasisumut.com – PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Branch Office (BO) Rantauprapat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Kesepakatan ini berkaitan dengan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Acara penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada Rabu (21/8/2024).
Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan oleh Pemimpin Cabang BRI Rantauprapat, Winoto, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, Dr. Marlambson Carel Williams, SH MH.
Dalam sambutannya, Winoto menyampaikan rasa terima kasih kepada Kajari Labuhanbatu atas terjalinnya kerjasama ini. Ia berharap kerjasama tersebut dapat memberikan dampak positif, baik dalam hal penanganan pengembalian keuangan negara maupun peningkatan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
“Kami berharap dengan adanya kerjasama ini akan memberikan dampak positif dan dapat memperkuat sinergi antara BRI dan Kejaksaan dalam menangani permasalahan hukum yang berkaitan dengan kepentingan publik, khususnya di wilayah Labuhanbatu dan Labura,” jelasnya.