Dikutip dari RRI.co.id, gambar yang viral ini menampilkan burung Garuda dengan latar biru dongker dan tulisan “Peringatan Darurat”. Gambar tersebut pertama kali didistribusikan oleh akun kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram.
Di platform X, kata kunci “Peringatan Darurat” menjadi trending topic dengan lebih dari 6.950 cuitan. Bersamaan dengan itu, tagar #KawalPutusanMK juga menduduki puncak trending topic dengan 24.500 cuitan.
Setelah ditelusuri, gerakan “Peringatan Darurat” ini merupakan ajakan untuk mengawal pelaksanaan Pilkada 2024. Perbincangan ramai di media sosial ini mengarah pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diumumkan pada Selasa, 20 Agustus 2024. Putusan tersebut menetapkan bahwa partai politik tidak perlu memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah.
Namun, pada Rabu, 21 Agustus 2024, DPR mengadakan rapat guna membahas revisi Undang-Undang Pilkada sebagai respon atas putusan MK tersebut. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa pihaknya akan menerima berbagai masukan dalam pembahasan revisi UU Pilkada. Revisi ini diharapkan dapat menyesuaikan aturan pencalonan kepala daerah dengan putusan terbaru dari MK.
Gerakan “Peringatan Darurat” ini mencerminkan kekhawatiran masyarakat terkait perubahan aturan pencalonan kepala daerah dan pentingnya menjaga demokrasi dalam Pilkada 2024. Warganet terus memantau perkembangan dan mengajak publik untuk tetap kritis dalam mengawal proses politik yang sedang berlangsung.