MEDAN, Demokrasisumut.com – Dua pelaku tindak pidana pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi telah ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut). Mereka ditangkap di Desa Nan Jombal, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jahe, Kabupaten Pakpak Bharat.
Kedua pelaku tersebut berinisial GA dan SA, demikian disampaikan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Sabtu, (3/2/2024).
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penggerebekan di salah satu bangunan yang digunakan sebagai gudang penyimpanan tabung gas bersubsidi pada tanggal 31 Januari 2024. Saat penggerebekan, petugas menemukan kedua pelaku sedang melakukan pengoplosan gas bersubsidi ke tabung gas non-subsidi.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 62 tabung gas berukuran 3 kg, 9 tabung gas berukuran 12 kg, dan 13 tabung gas besar. Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus ini.